Pedoman Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris |
|
Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
Adapun tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: | |
1. |
Melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. |
2. |
Memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan dan jangka panjang Perseroan, selambat-lambatnya sebelum tahun buku yang baru dimulai. |
3. |
Melakukan tugas yang secara khusus diberikan, menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. |
4. |
Melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. |
5. |
Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut. |
6. |
Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. |
7. |
Menetapkan kebijakan serta kriteria dalam proses nominasi, remunerasi, evaluasi kinerja, penilaian sendiri (self assessment) bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris, dan kebijakan dan kriteria suksesi/regenerasi dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. |
8. |
Menetapkan kebijakan, kriteria uji, dan penilaian dari aspek keuangan yang baik, stabil, bertumbuh dan berkelanjutan. |
9. |
Menetapkan kriteria pemantauan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik |
Pedoman Kerja atau Piagam (Charter) Dewan Komisaris |
|
Adapun pedoman kerja Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: | |
1. |
Pembentukan Organisiasi (Ketentuan Umum Jabatan Anggota Dewan Komisaris, Komposisi dan Jabatan, dan Komisaris Independen) serta Masa Jabatan Anggota Dewan Komisaris; |
2. |
Pengisian Jabatan Komisaris yang kosong, Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris, Rangkap Jabatan dan Program Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anggota Dewan Komisaris; |
3. |
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Anggota Dewan Komisaris; |
4. |
Etika Jabatan Dewan Komisaris dan Kepatuhan terhadap Peraturan; |
5. |
Kerahasiaan dan Keterbukaan Informasi serta Pelaporan Dewan Komisaris; |
6. |
Organ Pendukung Dewan Komisaris; |
7. |
Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris; |
8. |
Prinsip Dasar Hubungan Kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi. |
OFFICE
AMG Tower, 20th Floor, Jl. Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.
Phone: +62-31 82516888, Fax: +62-31 82516555
BRANCH
Centennial Tower, 29th G Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 - 25, Jakarta 12930
Phone: +62-21 22958480
Email Hubungan Investor :
investor.relation@saraswanti.com
Email Corporate Secretary :
corsec@saraswanti.com
Email Informasi Pupuk :
sam@saraswanti.com