Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pelaksanaan RUPS Tahun 2021
Pada tahun 2021, Perseroan telah menyelenggarakan 1 (satu) kali Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2021.
Hasil Keputusan RUPS 24 Mei 2021
I. Acara Rapat Pertama memutuskan:
a. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2020 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh) termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2020 (dua ribu dua puluh).
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan atas laporan keuangan Tahun Buku 2020 (dua ribu dua puluh) dengan opini, “Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Saraswanti Anugerah Makmur, Tbk. dan Entitas anak tanggal 31-12-2020 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh), sertakinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020 (dua ribu dua puluh), sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
II. Acara Rapat Kedua memutuskan:
1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp89.277.500.000,00 (delapan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) atau sekitar 75,74% (tujuh puluh lima koma tujuh empat persen) dari laba tahun berjalan yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07-06-2021 (tujuh Juni dua ribu dua puluh satu) pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date“) atau sebesar Rp17,42 (tujuh belas koma empat dua Rupiah) per saham per tanggal Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh satu);
b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 04-06-2021 (empat Juni dua ribu dua puluh satu);
c. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 07-06-2021 (tujuh Juni dua ribu dua puluh satu);
d. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 08-06-2021 (delapan Juni dua ribu dua puluh satu).
2. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2020 – (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh) dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. Acara Rapat Ketiga memutuskan:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
IV. Acara Rapat Keempat memutuskan:
1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh satu).
2. Melimpahkan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan dalam Rapat ini, dikarenakan penunjukan akuntan publik perlu disesuaikan dengan hasil evalusi, serta sepanjang penunjukan dilakukan dengan tunduk pada kriteria Akuntan Publik yang ditetapkan dalam kebijakan Perseroan;
b. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal; dan
c. Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik Pengganti.
V. Acara Rapat Kelima memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan guna pelaksanaan tersebut, memberikan kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan melakukan pengubahan dan penyesuaian dimaksud serta tindakan-tindakan lainnya yang dipandang perlu agar dapat memenuhi ketentuan POJK tersebut; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan perubahan dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tetapi tidak terbatas untuk menyatakan – kembali keputusan tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk akta notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.
Pelaksanaan RUPS Tahun 2020
Pada tahun 2020, Perseroan menyelenggarakan 3 (tiga) kali Rapat Umum Pemegang Saham Tahun yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020, 26 Juni 2020, dan 17 November  2020.
Hasil Keputusan RUPS 1 April 2020
I. Menyetujui:
a. Pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru yang mewakili sebanyak 18,69% (delapan belas koma enam sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah penawaran umum perdana, melalui penawaran umum perdana kepada masyarakat dengan memperhatikan:
Peraturan Perundangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal dan
Peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
Serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan melalui Penawaran Umum Perdana kepada masyarakat dan kewenangan Dewan Komisaris tersebut dapat dilimpahkan kepada Direksi Perseroan.
b. Pencatatan seluruh saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia (BEI).
c. Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam perseroan sesuai dengan hasil pelaksanaan Penawaran Umum Perdana dan pencatatan saham – saham Perseroan dalam BEI dalam rangka Penawaran Umum Perdana.
d. Menyetujui pelaksanaan program alokasi saham kepada karyawan Perseroan Employee Stock Allocation (“ESA”) dalam rangka Penawaran Umum Perdana dengan jumlah dan tata cara yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan tetap memperhatikan peraturan – peraturan terkait di bidang Pasar Modal dan
e. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan program ESA tersebut.
II. Meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari sebesar Rp435 miliar menjadi sebesar Rp512,5 miliar, dengan demikian mengubah pasal 4 ayat 2 sehingga selanjutnya sebagai berikut:
a. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 29,45% (dua puluh sembilan koma empat puluh lima persen) atau sejumlah 5.125.000.000.000 (lima miliar seratus dua puluh lima juta) saham, dengan nominal seluruhnya sebesar Rp512,5 miliar oleh masing-masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada bagian sebelum akhir akta.
b. Modal ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dengan rincian sebagai berikut:
PT Saraswanti Utama sebesar 3.806.250.000 saham, dengan nominal seluruhnya sebesar Rp380.625.000.000,00;
Tuan Insinyur Yohanes Noegroho Hari Hardono sebesar 254.475.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya Rp25.447.500.000,00;
Tuan Insinyur Yahya Taufik sebesar 140.070.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp14.007.000.000,00;
Nyonya Agnes Martaulina Dwi Saraswanti Haloho sebesar 81.780.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp8.178.000.000,00; dan
Tuan Andreas Adhi Harsanto sebesar 67.425.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp6.742.500.000,00;
Masyarakat sebesar 775.000.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp77.500.000.000,00f. Masyarakat sebesar 775.000.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp77.500.000.000,00
Seluruhnya sebanyak 5.125.000.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp512,5 miliar
Hasil Keputusan RUPS 26 Juni 2020
I. Acara Rapat Pertama memutuskan:
a. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tangga 31-12-2019 (tiga puluh satu desember dua ribu sembilan belas) termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2019 (dua ribu sembilan belas).
b. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagaimana dalam laporannya Nomor 00861/2.1133/AU.1/04/0345-1/1/V/2020 tanggal 11 Mei 2020, atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
II. Acara Rapat Kedua memutuskan:
a. Menetapkan pembagian deviden sebesar Rp52.787.500.000,00 (lima puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibagikan dalam bentuk deviden tunai sebesar Rp10,30 (sepuluh rupiah koma tiga puluh sen) per saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juli 2020 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (Recording Date), dengan memperhatikan peraturan BEI untuk perdagangan saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Cum Deviden Tunai di Pasar Regular dan Negosiasi pada tanggal 6 Juli 2020;
Ex Deviden Tunai di Pasar Reguler negosiasi pada tanggal 7 Juli 2020;
Cum Deviden Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 8 Juli 2020;
Ex Deviden Tunai di Pasar pada tanggal 9 Juli 2020;
Pembayaran deviden tunai kepada pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 29 Juli 2020.
b. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
c. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian deviden tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undanganc. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian deviden tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. Acara Rapat Ketiga memutuskan:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari komite Nominasi dan remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
IV. Acara Rapat Keempat memutuskan:
a. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020.
b. Melimpahkan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk:
Menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan dalam rapat ini, dikarenakan penunjukan Akuntan Publik perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi serta sepanjang penunjukan dilakukan dengan tunduk pada kriteria Akuntan Publik yang ditetapkan dalam kebijakan Perseroan.
Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal dan
Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik Pengganti.
Hasil Keputusan RUPSLB 17 November 2020
I. Menyetujui menjaminkan harta kekayaan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) yang diterima oleh Perseroan dan anak perusahaan Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
II. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan pemberian jaminan tersebut.

 

HEAD OFFICE
Surya Inti Permata Juanda Super Blok A-52
Jl. Raya Juanda, Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur

OPERATIONAL OFFICE
AMG Tower, 20th Floor, Jl. Dukuh Menanggal 1-A,
Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.
Phone: +62-31 82516888, Fax: +62-31 82516555

 

BRANCH OFFICE
Centennial Tower, 29th G Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 - 25, Jakarta 12930
Phone: +62-21 22958480

Email Hubungan Investor :
investor.relation@saraswanti.com
Email Corporate Secretary :
corsec@saraswanti.com
Email Informasi Pupuk :
sam@saraswanti.com