Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai penjabaran pada POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan, Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan/atau remunerasi terhadap Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris.

Dalam hal ini, nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatannya sebagai Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris. Sedangkan remunerasi merupakan imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diamanatkan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

 

Struktur dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite ini berada dibawah koordinasi Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, yang diketahui oleh seorang anggota Dewan Komisaris Independen.

Adapun susunan ketua dan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Poernomo :

Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, 67 tahun.

Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada tahun 1981

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sebagian besar karir Beliau selama di Bank Indonesia adalah di bidang perkreditan, perbankan, sumber daya manusia, sistem pembayaran, Kantor Cabang Bank Indonesia di Makassar, Unit Khusus Museum Bank Indonesia dan Keseketariatan. Di samping itu pernah menjadi komisaris anak perusahaan Yayasan Dana Pensiun Bank Indonesia, yaitu PT. Binakarsa Swadaya dan PT. Bidakara Taruma Sakti. Pernah menjadi Sekretaris Perusahaan di PT. Saraswanti Utama sampai dengan tahun 2020.

 

Sukarno :

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, 65 tahun.

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Veteran Yogyakarta pada tahun 1980, dan gelar Master of Business Administration dari Saint Louis University, USA pada tahun 1990.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No 15 tertanggal 12 Desember 2019.

Awal karir di Kelompok Usaha Saraswanti dimulai sebagai Chief Financial Officer di PT Saraswanti Utama (2013- hingga saat ini). Sebelumnya, beliau berkarir di PT Surya Bumimegah Sejahtera (2011-2012), Pemimpin Wilayah Surabaya Bank BNI (2010-2011), Pemimpin Wilayah Makasar, Maluku & Papua Bank BNI (2009-2010), Wakil Pemimpin Divisi Jaringan & Layanan Bank BNI (2007-2008), Wakil Pemimpin Wilayah Bandung Bank BNI (2007), Pemimpin Cabang Fatmawati Bank BNI (2005-2006),

Pemimpin Cabang Graha Pangeran Bank BNI (2004-2005), Pemimpin Cabang Sidoarjo Bank BNI (2004), Pemimpin Sub Divisi Sistem Pembayaran Bank BNI (2001-2003), Project Manager Operational Center Bank BNI (1990-2000), Pimpinan Cabang Bekasi Bank BNI (1996-1998), Wakil Pimpinan Cabang Mangga Dua Bank BNI (1994-1995),

Manager Pemasaran Kantor Pusat Bank BNI (1991-1993), Analis Kredit Bank BNI Cabang Pasar Klewer, Surakarta (1980-1987).

 

Elly Widjajanti :

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 54 tahun.

 

Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1991

 

Ditunjuk menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tertanggal 1 Juli 2019 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain: menjabat sebagai HRD sejak tahun 2001 hingga saat ini. Sebelum menjabat sebagai HRD, jabatan lainnya yang pernah dipegang adalah Marketing di PT Saraswanti Anugerah Makmur (2001), HRD di PT Polowijo Gosari (1992 – 2000), dan Marketing di PT Polowijo Gosari (1992)

 

Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta mengacu pada POJK No 34/POJK.04/2014 Pasal 4, disebutkan bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali.

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi

Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menjaga independensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk Perusahaan telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, pengalaman, dan integritas.

Tugas dan Tanggung Jawab

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:

1. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris, mengenai:

    • Komposisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
    • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
    • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
    • Program pengembangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

3. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.

4. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:

    • Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
    • Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
    • Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

5. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Pedoman Kerja telah disusun sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi. Pedoman ini berisi antara lain tugas dan tanggung jawab, komposisi, dan struktur organisasi, tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, serta masa jabatan.

Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi pada tahun 2021

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan selama periode semester kedua 2021 telah mengusulkan perubahan imbalan bagi anggota Direksi dan Anggota Komisaris. Di samping itu, untuk periode 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk diimplementasikan pada tahun yang bersangkutan.

 

HEAD OFFICE
Surya Inti Permata Juanda Super Blok A-52
Jl. Raya Juanda, Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur

OPERATIONAL OFFICE
AMG Tower, 20th Floor, Jl. Dukuh Menanggal 1-A,
Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.
Phone: +62-31 82516888, Fax: +62-31 82516555

 

BRANCH OFFICE
Centennial Tower, 29th G Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 - 25, Jakarta 12930
Phone: +62-21 22958480

Email Hubungan Investor :
investor.relation@saraswanti.com
Email Corporate Secretary :
corsec@saraswanti.com
Email Informasi Pupuk :
sam@saraswanti.com