Piagam Audit Internal
Untuk melengkapi pelaksanaan kegiatan Audit Internal, Piagam Audit Internal telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan melalui Surat Keputusan Direktur Utama. Adapun ruang lingkup Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut: |
|
• |
struktur dan kedudukan SKAI; |
• |
tugas dan tanggung jawab SKAI; |
• |
wewenang SKAI; |
• |
kode etik SKAI yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional; |
• |
persyaratan auditor internal dalam SKAI; |
• |
pertanggungjawaban SKAI; dan |
• |
larangan rangkap tugas dan jabatan auditor internal dan pelaksana dalam SKAI dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Perseroan maupun anak perusahaannya. |
OFFICE
AMG Tower, 20th Floor, Jl. Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.
Phone: +62-31 82516888, Fax: +62-31 82516555
BRANCH
Centennial Tower, 29th G Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 - 25, Jakarta 12930
Phone: +62-21 22958480
Email Hubungan Investor :
investor.relation@saraswanti.com
Email Corporate Secretary :
corsec@saraswanti.com
Email Informasi Pupuk :
sam@saraswanti.com