Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai penjabaran pada POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan, Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan/atau remunerasi terhadap Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris.
Dalam hal ini, nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat dalam jabatannya sebagai Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris. Sedangkan remunerasi merupakan imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris karena kedudukan dan peran yang diamanatkan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
Struktur dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite ini berada dibawah koordinasi Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, yang diketahui oleh seorang anggota Dewan Komisaris Independen.
Adapun susunan ketua dan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Poernomo | : |
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Profil telah ditampilkan pada pembahasan
|
Sukarno | : |
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Profil telah ditampilkan pada pembahasan
|
Elly Widjajanti | : |
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Institut Beberapa jabatan yang pernah dipegang |
Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta mengacu pada POJK No 34/POJK.04/2014 Pasal 4, disebutkan bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali.
Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menjaga independensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk Perusahaan telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, pengalaman, dan integritas.
Tugas dan Tanggung Jawab
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:
1. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris, mengenai:
-
- Komposisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
- Program pengembangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
4. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
-
- Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
- Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
- Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
5. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Pedoman Kerja telah disusun sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi. Pedoman ini berisi antara lain tugas dan tanggung jawab, komposisi, dan struktur organisasi, tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, serta masa jabatan.
OFFICE
AMG Tower, 20th Floor, Jl. Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.
Phone: +62-31 82516888, Fax: +62-31 82516555
BRANCH
Centennial Tower, 29th G Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 - 25, Jakarta 12930
Phone: +62-21 22958480
Email Hubungan Investor :
investor.relation@saraswanti.com
Email Corporate Secretary :
corsec@saraswanti.com
Email Informasi Pupuk :
sam@saraswanti.com