Pedoman Dewan Komisaris


Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

1.

Melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

2.

Memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan dan jangka panjang Perseroan, selambat-lambatnya sebelum tahun buku yang baru dimulai.

3.

Melakukan tugas yang secara khusus diberikan, menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

4.

Melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

5.

Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut.

6.

Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

7.

Menetapkan kebijakan serta kriteria dalam proses nominasi, remunerasi, evaluasi kinerja, penilaian sendiri (self assessment) bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris, dan kebijakan dan kriteria suksesi/regenerasi dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

8.

Menetapkan kebijakan, kriteria uji, dan penilaian dari aspek keuangan yang baik, stabil, bertumbuh dan berkelanjutan.

9.

Menetapkan kriteria pemantauan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik


Pedoman Kerja atau Piagam (Charter) Dewan Komisaris
Adapun pedoman kerja Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1.

Pembentukan Organisiasi (Ketentuan Umum Jabatan Anggota Dewan Komisaris, Komposisi dan Jabatan, dan Komisaris Independen) serta Masa Jabatan Anggota Dewan Komisaris;

2.

Pengisian Jabatan Komisaris yang kosong, Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris, Rangkap Jabatan dan Program Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anggota Dewan Komisaris;

3.

Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Anggota Dewan Komisaris;

4.

Etika Jabatan Dewan Komisaris dan Kepatuhan terhadap Peraturan;

5.

Kerahasiaan dan Keterbukaan Informasi serta Pelaporan Dewan Komisaris;

6.

Organ Pendukung Dewan Komisaris;

7.

Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris;

8.

Prinsip Dasar Hubungan Kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi.

 

OFFICE
AMG Tower, 20th Floor, Jl. Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.
Phone: +62-31 82516888, Fax: +62-31 82516555

BRANCH
Centennial Tower, 29th G Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 - 25, Jakarta 12930
Phone: +62-21 22958480

 

Email Hubungan Investor :
investor.relation@saraswanti.com
Email Corporate Secretary :
corsec@saraswanti.com
Email Informasi Pupuk :
sam@saraswanti.com