Pedoman Direksi
Dalam mengelola Perseroan, Direksi memiliki tanggung jawab kolektif sesuai dengan Anggaran Dasar. Tanggung jawab ini memiliki tujuan agar tercipta nilai tambah dan memastikan kesinambungan usaha. Setiap anggota Direksi memiliki tugas masing-masing, serta mengambil keputusan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Adapun tugas, wewenang, dan hal lain tentang Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar serta peraturan yang berlaku. Direksi bertanggungjawab kepada RUPS dalam pelaksanaan tugasnya. Pertanggungjawaban ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan prinsip GCG, khususnya terkait wujud akuntabilitas pengelolaan perusahaan. Kinerja Direksi dievaluasi secara kolegial melalui mekanisme penilaian sendiri (self-assessment) yang disusun oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja. Adapun pelaksanaan penilaian tersebut dilaksanakan pada tiap akhir tahun buku. Pada saat pelaksanaan RUPS, Dewan Komisaris akan menyampaikan hasil penilaian Direksi. |
||||||
Pedoman Kerja atau Piagam (Charter) Direksi | ||||||
Pedoman kerja Direksi mengacu pada berbagai peraturan yang berlaku dan praktek-praktek terbaik (best practices) prinsip-prinsip GCG, prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, arahan dari pemegang saham, serta ketentuan anggaran dasar Perseroan. Pedoman Kerja dan Kode Etik Direksi (Board of Directors Charter) memiliki ruang lingkup sebagai berikut: |
||||||
• |
Pembentukan organisiasi (Ketentuan Umum Jabatan Anggota Direksi, Komposisi & Jabatan, dan Sekretaris Perseroan) serta masa jabatan anggota Direksi dan Sekretaris Perseroan; |
|||||
• |
Pengisian jabatan anggota Direksi yang kosong, pengunduran diri anggota Direksi, rangkap jabatan termasuk untuk Sekretaris Perseroan dan program pembelajaran berkelanjutan bagi anggota Direksi; |
|||||
• |
Tugas, wewenang, kewajiban dan hak anggota Direksi; |
|||||
• |
Etika jabatan Direksi dan kepatuhan terhadap peraturan; |
|||||
• |
Kerahasiaan dan keterbukaan informasi serta pelaporan Direksi; |
|||||
• |
Organ pendukung Direksi; |
|||||
• |
Evaluasi kinerja Direksi. |
|||||
OFFICE
AMG Tower, 20th Floor, Jl. Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.
Phone: +62-31 82516888, Fax: +62-31 82516555
BRANCH
Centennial Tower, 29th G Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 24 - 25, Jakarta 12930
Phone: +62-21 22958480
Email Hubungan Investor :
investor.relation@saraswanti.com
Email Corporate Secretary :
corsec@saraswanti.com
Email Informasi Pupuk :
sam@saraswanti.com